TOMOHON – Eksekusi Kejaksaan Negeri Tomohon terhadap Uang Denda Terpidana Tindak Pidana Korupsi sejak Januari 2019 sampai dengan Juli 2019 telah mencapai Rp700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) telah disetor ke kas negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Edy Winarko, SH., MH. diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Arthur Piri, SH. menjelaskan bahwa ”Kejaksaan Negeri Tomohon selama Januari sampai dengan Juli 2019 telah melaksanakan eksekusi uang denda terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan total sebesar Rp700 juta, yang diterima dari keluarga terpidana”.
PPara Terpidana yang membayar uang denda tidak perlu lagi menjalani pidana kurungan penjara pengganti denda sebagaimana yang tertuang dalam Amar Putusan terhadap masing – masing terpidana. Adapun daftar eksekusi uang denda oleh Kejaksaan Negeri Tomohon adalah sebagai berikut:
- Kamis, 10 Januari 2019, dari terpidana Ricky Pontoh, Rp50.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 114 K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014.
- Kamis, 10 Januari 2019, dari terpidana Sumardikun, Rp50.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 288 K/Pid.Sus/2014 tanggal 6 Oktober 2014.
- Rabu, 29 Mei 2019, dari terpidana Piet Hein Wongkar, Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016.
- Rabu, 26 Juni 2019, dari terpidana Ferry Welly Muaja, jumlah Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016.
- Senin, 1 Juli 2019, dari terpidana Altje Lumi, jumlah Rp200.000.000, dengan Putusan Kasasi Nomor : 1857 K/Pid.Sus/2015 tanggal 25 April 2016