Dokumentasi Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Priode bulan Januari sampai dengan Juni 2021
Bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 pukul 11.00 wita bertempat di aula JMS Kejaksaan Negeri Tomohon telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah berkekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) Periode bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2021 yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tomohon Fien Ering, S.H.,M.H, Wakil WaliKota Tomohon Wenny Lumentut, S.E, Wakapolres Kompol Agnes Turambi, S.E, Ketua Pengadilan Negeri Tondano Nova Laura Sasube, S.H., M.H, Mayor Inf. Vino Omgala mewakili Dandim 1302, Kalapas Anak Maruli Simbolon, S.H.,M.H, Meldy Derek, S.H mewakili Kalapas Perempuan, Kasubagbin, Para Kasi, Kasubsi, Kaur dan, Seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Tomohon.
Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) tersebut, dilakukan dengan cara memotong besi dengan alat pemotong besi dan pembakaran barang bukti.
Adapun jenis-jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah berbagai jenis seperti;
-
Obat-obat keras jenis Trihexyphenidyl yang tidak memiliki izin edar sebanyak 2 (dua) perkara, sebanyak 847 (delapan ratus empat puluh tujuh butir)
-
Narkotika 3 (tiga) perkara terdiri dari Psikotropika jenis shabu, alat hisap berupa pipet
-
Senjata tajam, sebanyak 9 (Sembilan) perkara, yang terdiri dari badik dan sable 3 sterp
-
Minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak 1 (satu) perkara dengan jumlah 259 (dua ratus lima puluh Sembilan ) liter
-
Barang bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 6 (enam) perkara, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 21 perkara.